Gempa Bumi Online

http://www.bmkg.go.id/BMKG_Pusat/Geofisika/Gempabumi_Terkini.bmkg

Minggu, 21 Maret 2010

Memaknai kembali Arti Jihad (seri khutbah jumat)


إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِه اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ؛ فَيَا عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَإِيَّايَ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُؤْمِنُوْنَ الْمُتَّقُوْنَ، حَيْثُ قَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْعَزِيْزِ: يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. يَاأَيُّهَا الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُوْلُوْا قَوْلاً سَدِيْدًا. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُوْلَهُ فَقَدْ فَازَ 
فَوْزًا عَظِيْمًا


     Pertama tama marilah kita selalu panjatkan rasa Syukur kita kehadirat Alloh SWT, yang hingga saat ini kita bukan sekedar masih, melainkan selalu diberi kesempatan, kemudahan untuk hadir di Masjid ini dalam rangka melaksanakan Ibadah Sholat Jumat bersama. Dimana kalau kita ketahui, begitu banyak rekan rekan kita diluar sana , yang sangat menginginkan sholat jumat bersama kita, namun karena berbagai hal, mereka hanya sekedar bisa berkeinginan. 
Demikian sebaliknya, banyak rekan rekan yang begitu jauh berdomisili dari masjid ini, namun tetap bisa hadir kemasjid ini dalam rangka untuk taat kepada perintah Allah swt. Meski juga banyak saudara2 kita yang mempunyai kesempatan untuk datang di masjid ini, namun belum bisa hadir di masjid ini. Jamaah Jumat Rahimakumullah Pada kesempatan kali ini, khatib al Faqir hendak menyampaikan, mengajak khususnya kepada diri pribadi untuk selalu teguh dalam pendirian, dalam aqidah, sesuai perintah Alloh SWT

 تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَتُجَـٰهِدُونَ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ بِأَمۡوَٲلِكُمۡ وَأَنفُسِكُمۡ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ 
…..(yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya” (QS. 61:11) 

  Mencermati maksud perintah ALLAH SWT pada ayat tersebut, tentu kita akan mengerti, bahwa jihad yang pertama disebut diatas adalah dengan harta kemudian baru dengan jiwa. Harta (uang, barang barang berharga, tanah, dll) disebut dahulu oleh ALLAH SWT kemudian jiwa yang menyertainya. didalam jiwa, ada dua elemen utama yaitu Akal dan Hati. akal manusia pun ada dua elemen pula yang menyertainya yaitu pikiran (otak belahan kiri) dan perasaan (otak belahan kanan). 

  Untuk memperoleh harta / kekayaan yang kita nafkahkan dijalan ALLAH itu memerlukan Jiwa yang menyertainya. Jiwa, yang terdiri akal dan hati (iman), manusia diwajibkan berJIHAD untuk mencapai rahmat dan barokhahNYA didunia dan akherat dengan menggunakan jiwa sesuai petunjukNYA (dalam syariah Islamiyah). lepasnya jiwa dari raga untuk berJIHAD adalah jalan terakhir jika segala upaya perjuangan perbaikan kehidupan secara luas (ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, kesehatan dll) sudah tiada jalan lagi, sehingga berperang menjadi satu satunya jalan terakhir yang terbaik karena kemungkaran sudah tiada bisa dihentikan dengan jalan apapun. Tidak dipungkiri, kata jihad memiliki pengaruh yang amat luas, dan masih memiliki greget yang mendalam di kalangan kaum Muslim. Gaung jihad akan segera menghentakkan kaum Muslim, yang sehari-harinya biasa-biasa saja. Seketika kita berubah wujud menjadi luar biasa. Jamaah Jumat Rahimakumullah Jihad berasal dari kata jâhada, yujâhidu, jihâd. Artinya adalah saling mencurahkan usaha . arti kata jihad –menurut bahasa-, yaitu mencurahkan segenap tenaga untuk memperoleh maksud tertentu . dalam Alquran disampaikan: 


 وَإِن جَـٰهَدَاكَ عَلَىٰٓ أَن تُشۡرِكَ بِى مَا لَيۡسَ لَكَ بِهِۦ عِلۡمٌ۬ فَلَا تُطِعۡهُمَا‌ۖ وَصَاحِبۡهُمَا فِى ٱلدُّنۡيَا مَعۡرُوفً۬ا‌ۖ وَٱتَّبِعۡ سَبِيلَ مَنۡ أَنَابَ إِلَىَّ‌ۚ ثُمَّ إِلَىَّ مَرۡجِعُكُمۡ فَأُنَبِّئُڪُم بِمَا كُنتُمۡ تَعۡمَلُونَ 
  Jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dalam hal yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. (TQS. Luqman [31]: 15) 

  Makna jihad menurut bahasa (lughawi) adalah kemampuan yang dicurahkan semaksimal mungkin; kadang-kadang berupa aktivitas fisik, baik menggunakan alat atau tidak; kadang-kadang dengan menggunakan kata-kata; kadang-kadang berupa dorongan sekuat tenaga untuk meraih target tertentu; dan sejenisnya. Makna jihad secara bahasa ini bersifat umum, yaitu kerja keras. Al-Quran telah mengarahkan makna jihad pada arti yang lebih spesifik, yaitu: Mencurahkan segenap tenaga untuk berjuang di jalan Allah, baik langsung maupun dengan cara mengeluarkan harta benda, pendapat, memperbanyak logistik, dan lain-lain . ini terkait dengan rukun Islam setelah kita bersyahadat, sholat, kemudian umat islam diwajibkan berzakat. dari ini bisa disimpulkan perlunya umat islam untuk makmur dengan tetap berpegang pada aqidah yang kokoh karena perintah jihad dengan harta serta jiwa yang menyertainya dimana jiwa seperti yang diuraikan diatas ada dua elemen utama yaitu akal dan hati (iman). hati, disitulah letak iman. sampai Rosulullah pun bersabda:
Jika ia baik, maka baiklah seluruhnya. Jika ia rusak, maka rusaklah seluruhnya. Ingatlah bahwa ia adalah hati. (HR Bukhari & Muslim). 

  Pengertian kata jihad yang ada dalam ayat-ayat Madaniyah. Maknanya berbeda dengan kata jihad yang terdapat dalam ayat-ayat Makkiyah. Kata jihad mengandung makna bahasa yang bersifat umum, sebagaimana pengertian yang tampak dalam al-Quran surat al-Ankabut [29]: ayat 6 dan 8 serta surat Luqman [31]: ayat 15. 

Tidak kurang dari 26 kata jihad digunakan dalam ayat-ayat Madaniyah. Semuanya mengindikasikan bahwa jihad disini mengandung muatan makna berjuang menentang orang-orang kafir (pembuat kerusakan secara sistemik) dan keutamaan orang yang pergi berjuang dibandingkan dengan orang yang berdiam diri saja. Pengertian semacam ini diwakili oleh firman Allah Swt:
 ٱنفِرُواْ خِفَافً۬ا وَثِقَالاً۬ وَجَـٰهِدُواْ بِأَمۡوَٲلِڪُمۡ وَأَنفُسِكُمۡ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ‌ۚ ذَٲلِكُمۡ خَيۡرٌ۬ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ 
Berangkatlah kalian, baik dalam keadaan merasa ringan atau pun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah. Yang demikian adalah lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui. (TQS. at-Taubah [9]: 41) 

  Jihad dengan makna mengerahkan segenap kekuatan untuk berjuang di jalan Allah juga digunakan oleh para fuqaha. menurut mazhab Hanafi, jihad adalah mencurahkan pengorbanan dan kekuatan untuk berjuang di jalan Allah, mulai dengan harta benda, jiwa, lisan dan sebagainya secara maksimal. Namun menurut mazhab Maliki, jihad berarti peperangan kaum Muslim melawan orang-orang kafir dalam rangka menegakkan kalimat Allah hingga menjadi kalimat yang paling tinggi . Para ulama mazhab Syafi’i juga berpendapat bahwa jihad berarti berjuang di jalan Allah . Sekalipun kata jihad menurut bahasa memliki arti mencurahkan segenap tenaga, kerja keras, dan sejenisnya, tetapi syariat Islam lebih sering menggunakan kata tersebut dengan maksud tertentu, yaitu berjuang di jalan Allah. Artinya, penggunaan kata jihad dalam pengertian berjuang di jalan Allah lebih tepat digunakan ketimbang dalam pengertian bahasa. . Dengan demikian, makna jihad yang lebih tepat diambil oleh kaum Muslim adalah berjuang di jalan Allah dalam rangka meninggikan kalimat Allah (menegakkan sunnahtulloh). 

  Pengaburan makna jihad dalam pengertian syariat ini, dengan cara mengalihkannya ke pengertian yang lebih khusus, seperti jihad perang secara fisik sejenisnya yang dianggap sebagai aktivitas jihad- merupakan upaya untuk strategi kaum kafir barat agar umat islam lebih orientasi ke peperangan secara fisik dan melupakan jihad yang lebih utama mencapai kemakmuran dan kemajuan iptek sehingga umat islam hanya selalu mengandalkan kekuatan okol ketimbang akalnya. Untuk menentukan bahwa suatu berjuang itu tergolong jihad fi sabilillah (sesuai dengan definisinya), maka kita perlu mencermati tentang jenis-jenis jihad yang dikenal dalam khasanah Islam. Di dalam Islam terdapat kurang lebih 10 jenis peperangan, yng bisa masuk kategori jihad atau bukan yaitu: 

1.Berjuang melawan orang-orang murtad Murtad, menurut Imam Nawawi, adalah orang yang keluar dari agama Islam, mengeluarkan kata-kata atau tindakan kekufuran, dengan disertai niat, baik niatnya mencela, karena kebencian, atau pun berdasarkan keyakinan . Orang yang murtad di beri batas waktu, bisa tiga hari atau pun lebih untuk bertobat . Jika jangka waktu yang diberikan berakhir, sementara yang bersangkutan tetap tidak berubah, maka ia wajib diperangi sebagaimana halnya memerangi musuh. Perang ini termasuk kategori Jihad fi sabillah 

2.Berjuang melawan para pengikut bughat Bughat adalah mereka yang memiliki kekuatan, kemudian menyatakan keluar atau memisahkan diri dari Negara (Daulah Islamiyah), melepaskan ketaatannya kepada negara (Khalifah), mengangkat senjata, dan mengumumkan perang terhadap negara. Tidak dibedakan lagi apakah mereka memisahkan diri dari Khalifah yang adil atau zhalim; baik mereka memisahkan diri karena adanya perbedaan (penafsiran) dalam agama atau mungkin ada motivasi dunia.. Menurut Imam Nawawi, yang harus dilakukan oleh kepala negara adalah memberinya nasehat agar mereka kembali dan bertobat . Jika tidak kembali mereka harus diperangi agar jera... Oleh karena itu, perang melawan bughat tidak tergolong ke dalam aktivitas jihad fi sabilillah. Ada dua alasan penting: 
(1) yang diperangi adalah kaum Muslim; 
(2) korban yang terbunuh dalam peperangan ini tidak termasuk syahid. Contoh kasus Aceh. 

3.Berjuang melawan kelompok pengacau Kelompok pengacau adalah mereka yang melakukan tindak kriminal dalam wujud sekumpulan orang bersenjata dan memiliki kekuatan. Tujuannya adalah merampok, menyamun, membunuh, menebar teror atau membuat ketakutan terhadap masyarakat umum . Jika di dalam Negara (Daulah Islamiyah) muncul kelompok semacam ini, mereka wajib diperintahkan untuk meletakkan senjata dan menyerahkan diri, setelah sebelumnya diberikan nasehat. Apabila mereka tidak mengindahkan seruan negara, maka mereka wajib diperangi. Negara (Daulah Islamiyah) wajib melenyapkan ancaman mereka atas kaum Muslim. jika sasarannya adalah kaum Muslim yang melakukan kekacauan, peperangan melawan mereka tidak tergolong sebagai jihad fi sabilillah. 

4.Berjuang mempertahankan kehormatan diri Para fuqaha memberinya istilah lain dalam peperangan jenis ini, yaitu as-siyâl. As-Siyâl adalah tindakan ancaman atas harta benda, jiwa dan kehormatan. Ketiga perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang harus dijaga. Hukum mempertahankan ketiga jenis perkara tersebut disyariatkan oleh Islam. Memerangi tindakan semacam ini masuk jihad fi sabilillah. 

5.Berjuang mempertahankan kehormatan secara umum Perang dalam rangka mempertahankan kehormatan secara umum, ditujukan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran atas kehormatan, harta benda dan jiwa, yang dimilikinya sendiri. Misalnya, sekelompok orang yang melacurkan diri, mengambil harta orang lain secara sukarela untuk berjudi. Inilah yang dimaksud dengan pelanggaran terhadap hak-hak Allah dan hak-hak masyarakat, karena dapat merusak kesucian jiwa dan kebersihan hidup masyarakat. Dalam hali ini adalah tugas bersama antara Negara, ulam dan masyarakat. 

6.Berjuang menentang penguasa yang menyimpang Peperangan jenis ini, dalam fiqih Islam dikenal dengan beberapa istilah, seperti al-khurûj (pemisahan diri), ats-tsaurah (pemberontakan atau kudeta), an-nuhûdl (kebangkitan), al-fitnah (fitnah), qitâl azh-zhulmah (memerangi kezhaliman), qitâl al-umarâ (memerangi penguasa), inqilâb (revolusi), harakat tahririyah li tashîh al-auda (gerakan pembebasan untuk perbaikan), harb ahliyah (perang saudara), dan lain-lain. Yang perlu diingat, peperangan jenis ini berada dalam bingkai Daulah Islamiyah, yakni tatkala di dalamnya tampak penyelewengan penguasa dalam: 
1. Meninggalkan shalat, puasa, atau rukun Islam lainnya. 
2. melarang Penegakkan rukun Islam di tengah-tengah masyarakat. 
3. Melakukan kemaksiatan secara terang-terangan. 
4. Melakukan kekufuran secara terang-terangan. Perjuangan jenis ini memerlukan burhân (bukti) yang pasti bahwa Negara (Khalifah) benar-benar telah menyimpang / melawan dari hukum Islam yang qath’i dengan menjalankan kekufuran. 

7.Berjuang melawan fitnah (perang saudara) Perang saudara disini maksudnya adalah perang antara dua pihak atau lebih yang melibatkan kaum Muslim yang tidak dibenarkan oleh syariat Islam. Contoh yang paling mudah untuk perang saudara ini adalah apa yang terjadi dan dialami oleh kaum Muslim di Afghanistan (pada masa pemerintahan Thaliban). Perang saudara semacam ini tidak digolongkan sebagai jihad fi sabilillah. Bahkan, banyak hadits yang melarangnya, dengan ancaman para pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka. 8.Berjuang melawan ahlu dzimmah Ahlu dzimmah adalah setiap orang non muslim yang menjadi rakyat (warga negara) Daulah Islamiyah dan dibiarkan memeluk agamanya. Ahlu dzimmah adalah orang yang terikat perjanjian dengan Daulah Islamiyah serta memperoleh dzimmah (jaminan) dari negara atas jiwa, kehormatan dan harta bendanya. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap perjanjian tersebut dapat menggugurkan status dzimmah mereka. Pelanggaran tersebut mencakup setiap perkara yang mengganggu atau menghilangkan harta benda, jiwa dan kehormatan kaum Muslim, seperti 
(1) membantu menyerang kaum Muslim, 
(2) membunuh kaum Muslim, 
(3) merampok harta benda kaum Muslim, 
(4) menjadi perusuh, 
(5) membocorkan rahasia kaum Muslim kepada musuh, 
(6) menodai kehormatan wanita muslimah, 
(7) mempengaruhi kaum Muslim agar memeluk agama mereka yang kafir. Berjuang melawan ahlu dzimmah semacam ini termasuk jihad fi sabilillah. Alasannya, status mereka pada kondisi demikian telah berubah menjadi kafir harbi, contoh kasus ambon 

9.Berjuang untuk menegakkan Daulah Islamiyah Untuk mengetahui apakah perang jenis ini temasuk jihad fi sabilillah atau bukan, harus dicermati dulu realitasnya. Pertama, jika sasaran perang dalam rangka menegakkan Daulah Islamiyah itu berasal dari kalangan kaum Muslim yang tidak setuju dengan tegaknya Daulah Islamiyah, maka perang jenis ini dimasukkan ke dalam perang melawan bughat. Kedua, perang melawan ahlu dzimmah yang tidak mau tunduk kepada Daulah Islamiyah yang baru berdiri, maka peperangannya dianggap sebagai jihad melawan orang-orang kafir harbi. Ketiga, perang melawan negeri-negeri Islam yang tidak mau bergabung dalam naungan Daulah Islamiyah. Perang jenis ini dimasukkan sebagai perang melawan bughât. Keempat, perang melawan penjajah atau negara-negara kafir yang tidak ingin melihat berdirinya Daulah Islamiyah. Perang jenis ini digolongkan sebagai jihad fi sabilillah. 

10.Berjuang untuk menyatukan negeri-negeri Islam Berjuang untuk menyatukan negeri-negeri Islam pada dasarnya tergolong perang untuk menegakkan kalimat Allah. Meskipun demikian, perlu dicermati sasarannya. Jika yang diperangi adalah orang-orang kafir atau ahlu dzimmah yang telah mencampakkan perjanjiannya, maka melawan mereka dikategorikan sebagai jihad. Akan tetapi, jika yang diperangi adalah sesama kaum Muslim yang teguh pada nasionalisme atau kebangsaannya, sementara mereka dijadikan alat oleh negara-negara kafir untuk melawan sesama kaum Muslim, maka perang melawan mereka tidak dikategorikan sebagai jihad fi sabilillah. kaum Muslim bisa lebih berhati-hati dalam menyikapi provokasi, ajakan, maupun seruan-seruan jihad yang disalahgunakan, didasarkan pada kepentingan politik tertentu.. jangankan mati syahid yg di peroleh. Malah mungkin mati sia2 Na’udzi billahi min dzalika


 بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ. فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ 


  Pada surah as-saff (61) ayat 11 dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu kemudian surah at-taubah (9)ayat 41 dan berjihadlah dengan harta dan jiwa kalian di jalan Allah kedua ayat terebut tersirat jelas. Allah menyebut berjihadlah dengan harta , baru kemudian jiwa yg menyertainya. Tidak di balik. 

 Dari seruan ini terlihat bahwasannya kaum muslimin dituntut untuk makmur serta kuat secara ekonomi. Dengan makmur dan kuat, tentu dengan ijin Allah akan mudah pula perjuangan menegakan dien Al-Islam di muka bumi ini. Demikian pula perjuangan rekan rekan disini, di bumi korea ini, mencari nafkah untuk keluarga, masyarakat, dan devisa bagi Negara yg akan berdampak luas terhdap kemakmuran bangsa .InsyaAllah adalah bagian dari fi sabilillah. 


 اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ هَدَانَا لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْ لاَ أَنْ هَدَانَا اللهُ. أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ. أَمَّا بَعْدُ
 إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا
 اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ
 اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَات
اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرِنَا الْبَاطِلَ باَطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ.   رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
 رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا.
 سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
 عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ

Tidak ada komentar:

Posisi Pengunjung

IP

Pengunjung Online

Artikel Menurut Anda?